RAKYATTAKALAR.ID, – Dugaan praktik penjualan pakaian seragam di SMAN 3 Takalar, Sulawesi Selatan, menuai sorotan. Lembaga Pemberdayaan Rakyat (LPR) meminta pemerintah provinsi turun tangan memeriksa dugaan tersebut.
Sorotan itu mencuat setelah LPR mengaku memperoleh informasi serta bukti penawaran pakaian olahraga kepada siswa dengan harga yang disebut lebih tinggi dibandingkan harga di sejumlah toko di luar sekolah.
Penggiat LPR di Kabupaten Takalar, Iqbal, mengatakan dugaan tersebut perlu diperiksa secara terbuka agar tidak menimbulkan persoalan dalam pengelolaan pendidikan.
Menurut dia, praktik penjualan seragam oleh pihak sekolah, apabila terbukti dilakukan dengan cara yang melanggar ketentuan, dapat menimbulkan persoalan etika hingga dugaan konflik kepentingan.
“Pengadaan baju seragam, terutama pakaian olahraga, seharusnya memperhatikan kebutuhan siswa dan melibatkan pihak yang memahami aspek olahraga (Guru Olahraga), termasuk soal model, warna dan kualitas. Bukan kemudian menjadi ruang bagi pihak tertentu untuk menentukan penyedia,” kata Iqbal.
Aturan mengenai pakaian seragam sekolah memang mengatur batasan dalam pengadaan. Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 menyebut pengadaan pakaian seragam menjadi tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik. Regulasi yang sama melarang sekolah mewajibkan atau membebani orang tua untuk membeli seragam baru setiap kenaikan kelas maupun penerimaan peserta didik baru.
Sementara itu, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Pasal 181 melarang pendidik dan tenaga kependidikan menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan. Pasal 198 juga memuat larangan serupa bagi dewan pendidikan dan/atau komite sekolah.
Namun, dugaan adanya pelanggaran dalam kasus SMAN 3 Takalar masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Iqbal mengatakan persoalan tersebut tidak semestinya berhenti pada isu jual beli seragam. Menurut dia, apabila terdapat bukti adanya pengarahan pembelian kepada penyedia tertentu atau keuntungan yang dinikmati pihak tertentu, aparat berwenang perlu melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan hukum.
“Hal ini mesti diketahui publik dan pejabat terkait, terutama Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan serta Gubernur Sulawesi Selatan,” ujarnya.
LPR juga menyatakan akan menyampaikan pemberitahuan rencana aksi unjuk rasa kepada kepolisian. Mereka berencana menyampaikan aspirasi di depan Kantor Gubernur Sulawesi Selatan dan Gedung Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Dalam aksinya, LPR menyatakan akan mendesak Gubernur Sulawesi Selatan mengevaluasi kepemimpinan Kepala SMAN 3 Takalar terkait dugaan tersebut.
“Kami meminta Bapak Gubernur Sulsel mengevaluasi dan mengambil tindakan terhadap kepala sekolah apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran serta pembiaran terhadap praktik yang bertentangan dengan aturan pendidikan,” kata Iqbal.
LPR juga meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan apabila ditemukan indikasi tindak pidana.
“Kami meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan dan penyidikan serta memproses pihak-pihak terkait apabila memang ditemukan bukti adanya kegiatan yang bertujuan mencari keuntungan atau memperkaya diri sendiri, orang lain maupun kelompok,” katanya.
Hingga berita ini disusun, dugaan tersebut masih berupa pernyataan dan laporan dari pihak LPR. Belum ada keterangan dari Kepala SMAN 3 Takalar maupun Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan mengenai tudingan tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kepala SMAN 3 Takalar, Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini.(*)
(M.H.Syam)












