KPK Geledah Kantor ATR/BPN dan Summarecon, Usut Dugaan Suap Pengurusan HGB

JAKARTA,RAKYATTAKALAR.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan besar-besaran terkait penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.

Penggeledahan pertama dilakukan pada Kamis (17/9/2026) di lingkungan Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Jakarta Selatan. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut penggeledahan menyasar sejumlah lokasi, salah satunya ruang kerja Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) ATR/BPN, Lampri.

Selain ruang Dirjen PPTR Lampri, penyidik juga menggeledah ruang Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, serta ruang Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi. Penyidik meninggalkan kompleks kementerian sekitar pukul 18.23 WIB dengan membawa tiga koper berisi dokumen dan barang bukti elektronik.

Budi menjelaskan penggeledahan dibutuhkan untuk mencari dan melengkapi alat bukti dalam penyidikan perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT). “Kegiatan penggeledahan tersebut dibutuhkan penyidik untuk mencari dan melengkapi alat bukti dalam penyidikan perkara yang bermula dari peristiwa tertangkap tangan ini,” tegasnya.

Penggeledahan dilanjutkan pada Jumat (18/9/2026) pukul 10.00 WIB di kantor PT Summarecon Agung Tbk, Jl. Perintis Kemerdekaan No. 42, Pulo Gadung, Jakarta Timur. “Penggeledahan kali ini dilakukan di salah satu pihak swasta, yakni kantor PT Summarecon Agung Tbk,” kata Budi.

Kasus ini bermula dari OTT pada Senin (14/9/2026). KPK telah menetapkan delapan orang tersangka, yakni:

1. Lampri (LMP), Dirjen PPTR ATR/BPN

2. Sontang Coin Manurung (SON), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I

3. Adrianto Pitojo Adi (ADR), Dirut Summarecon

4. Arif Sugiyanto (ARF)

5. Fahd El Fouz (FEZ)

6. Rizal Pahlevi (LEV)

7. Erwin (ERW)

8. Muhammad Fakhry (MF) 4f18

Empat di antaranya disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. KPK juga mengungkap dugaan adanya “struktur bayangan” di luar struktur resmi kementerian yang diduga menjadi pengepul fee pengurusan layanan pertanahan. 2c67

Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang tunai total Rp106,3 miliar, yang disebut sebagai rekor penyitaan terbesar sepanjang sejarah OTT KPK. 4716