Dugaan Korupsi Baju Seragam Siswa di Takalar, Pemantik Mendesak APH Periksa PPK dan Direktur PT. APP

RAKYATTAKALAR.ID- Pengadaan perlengkapan sekolah bagi siswa SD dan SMP dari keluarga tidak mampu di Kabupaten Takalar senilai Rp5,18 miliar menjadi sorotan.

Sejumlah persoalan yang tercantum dalam hasil pemeriksaan mendorong Ketua LSM Pemantik Takalar, Rahman Suwandi, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat, termasuk PT APP selaku penyedia.

Rahman Suwandi menilai temuan tersebut perlu ditelusuri secara serius, terutama menyangkut proses serah terima barang, keterlambatan penyelesaian pekerjaan, distribusi perlengkapan, dugaan kelebihan pembayaran, hingga persoalan harga dalam proses pengadaan.

“APH perlu turun tangan untuk memastikan apakah dalam pelaksanaan proyek tersebut terdapat pelanggaran hukum atau tidak. Semua pihak yang berkaitan perlu dimintai keterangan secara profesional,” kata Suwand, Senin (14/09/2026).

Paket pengadaan tersebut mencakup seragam sekolah dan aksesori, sepatu, tas, serta perlengkapan alat tulis. Nilai kontraknya mencapai Rp5.180.439.789 termasuk pajak, berdasarkan Surat Pesanan Nomor EP-01JWRDAK6NHR739H0Q223SM1X0 tertanggal 3 Juni 2025.

Awalnya, pekerjaan ditetapkan selama 90 hari, terhitung sejak 3 Juni hingga 1 September 2025. Namun, melalui addendum pada 20 Agustus 2025, waktu pelaksanaan diperpanjang 22 hari hingga 23 September 2025.

Sorotan muncul setelah dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST) Nomor 027/PPK-DISDIKBUD/BAST/IX/2025 tertanggal 18 September 2025 menyatakan seluruh barang telah diterima dalam kondisi lengkap dan baik.

Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan fisik, dokumen, wawancara dengan kepala sekolah, serta konfirmasi kepada penyedia, proses pengiriman barang ternyata masih berlangsung setelah BAST diterbitkan.

Catatan pemeriksaan menunjukkan pengiriman barang masih dilakukan dalam beberapa tahap.

Pada 23 September 2025, misalnya, seragam SMP dikirim sebanyak 15 koli. Tas sekolah SD kembali dikirim pada 8 dan 13 Oktober 2025, sementara seragam SD dikirim pada 11 November 2025.

Bahkan, pengiriman masih tercatat hingga 7 April 2026, berupa 84 pasang seragam pramuka SD dan 40 pasang seragam putih-biru SMP.

Kondisi tersebut menunjukkan adanya perbedaan antara waktu penerbitan BAST dengan waktu penyelesaian seluruh pengiriman barang.

Hasil wawancara dengan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Disdikbud yang juga disebut sebagai staf PPTK serta konfirmasi kepada penyedia mengungkap bahwa BAST dibuat sebelum seluruh pekerjaan selesai agar proses pembayaran dapat dilakukan.

Pembayaran kemudian direalisasikan 100 persen melalui dua SP2D pada 9 Oktober 2025, masing-masing senilai Rp2.806.668.573 dan Rp2.373.771.216.

Selain persoalan serah terima, proses negosiasi harga juga menjadi bagian dari temuan pemeriksaan.

Diketahui PPK sebelumnya disebut telah menyusun referensi harga dari sejumlah penyedia yang menawarkan produk serupa melalui katalog elektronik.

Namun, hasil pemeriksaan dokumen dan riwayat percakapan pada fitur katalog elektronik tidak menemukan bukti bahwa negosiasi harga dengan PT APP dilakukan berdasarkan referensi harga tersebut.

Padahal, terdapat sejumlah harga pembanding yang lebih rendah.

Untuk seragam SMP pramuka laki-laki lengkap, misalnya, harga yang ditawarkan PT APP tercatat Rp270.270 per set, sementara penyedia lain menawarkan sekitar Rp189.190.

Begitu pula tas sekolah SD. Harga PT APP tercatat Rp146.200, sedangkan penyedia lain menawarkan sekitar Rp109.458

Dalam wawancara, PPK menyatakan tidak lagi melakukan penawaran harga karena PT APP disebut tidak menerima penawaran di bawah harga yang telah ditawarkan.

Persoalan lain ditemukan pada mekanisme distribusi.

Kontrak mengatur penyedia berkewajiban menyerahkan perlengkapan ke masing-masing lokasi sekolah penerima. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, barang justru diserahkan di Gudang Canrego, Kabupaten Takalar, bukan langsung ke sekolah penerima.

Pendistribusian selanjutnya disebut menjadi tanggung jawab Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Disdikbud yang juga disebut sebagai staf PPTK.

Dalam kaitan dengan kesepakatan tersebut, pada 15 Oktober 2025 penyedia tercatat mentransfer Rp20 juta kepada pejabat tersebut.

Namun, barang tidak kemudian didistribusikan langsung ke sekolah oleh yang bersangkutan. Kepala sekolah justru diminta mengambil sendiri perlengkapan di Gudang Canrego, Kecamatan Polongbangkeng Selatan.

Hasil pemeriksaan juga tidak menemukan pencatatan rinci mengenai tanggal dan jumlah barang yang diambil oleh masing-masing sekolah.

Atas penerimaan Rp20 juta tersebut, staf PPTK kemudian melakukan penyetoran ke kas daerah melalui STS tertanggal 21 Mei 2026.

Pemeriksaan terhadap 234 SD dan 29 SMP juga menemukan kekurangan volume sejumlah perlengkapan.

Kekurangan tersebut meliputi seragam pramuka SMP laki-laki, tas sekolah SD dan SMP, sepatu SD dan SMP, serta alat tulis kantor.

Dari kekurangan volume itu, pemeriksaan mencatat adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp52.035.101,80.

Temuan tersebut disebut antara lain disebabkan tidak adanya catatan distribusi barang secara rinci pada masing-masing sekolah yang dibuat oleh PPK, PPTK Disdikbud, dan penyedia.

PT APP kemudian menyepakati pengembalian kelebihan pembayaran tersebut ke kas daerah berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Hasil Temuan tertanggal 3 Mei 2026.

Temuan lain yang nilainya cukup besar berkaitan dengan keterlambatan penyelesaian pekerjaan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pengiriman barang baru dinyatakan selesai pada 7 April 2026, sementara berdasarkan addendum kontrak, batas waktu pelaksanaan berakhir pada 23 September 2025.

Atas keterlambatan tersebut, PPK disebut seharusnya mengenakan denda kepada PT APP sebesar Rp476.726.414,27.

Denda tersebut juga telah disepakati untuk dikembalikan ke kas daerah berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Hasil Temuan tertanggal 3 Mei 2026.

Suwandi menilai pengembalian uang ke kas daerah tidak serta-merta menghapus pentingnya penelusuran terhadap proses terjadinya persoalan tersebut.

Menurut dia, APH perlu memeriksa seluruh rangkaian pengadaan, mulai dari penyusunan kebutuhan, penentuan harga, proses negosiasi, penerbitan BAST, pembayaran, distribusi, hingga keterlambatan penyelesaian pekerjaan.

“Kalau memang ada kesalahan administrasi, tentu harus diperjelas siapa yang bertanggung jawab. Tetapi jika dalam proses pemeriksaan ditemukan indikasi pelanggaran hukum, APH harus menindaklanjutinya sesuai ketentuan,” tegasnya.

Suwandi juga meminta agar pemeriksaan dilakukan secara objektif dan tidak hanya menyasar pihak penyedia.

“Semua pihak yang memiliki peran dalam pengadaan harus diperiksa secara proporsional. Jangan sampai hanya satu pihak yang dimintai pertanggungjawaban sementara pihak lain yang turut berperan tidak disentuh,” ujarnya.

Program pengadaan tersebut pada dasarnya ditujukan untuk membantu memenuhi kebutuhan perlengkapan sekolah bagi siswa dari keluarga tidak mampu.

Karena itu, menurut Suwandi, penggunaan anggaran daerah harus dipastikan memberikan manfaat maksimal kepada penerima dan dilaksanakan sesuai kontrak serta ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT APP dan pihak terkait lainnya belum berhasil dikonfirmasi. (*)

`