RAKYATTAKALAR.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar turut menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Takalar yang membahas Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi dan Pendapat Akhir Bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Takalar Tahun Anggaran 2025.
Rapat yang berlangsung pada Kamis, 30 Juli 2026, pukul 11.00 WITA, digelar di Ruang Sidang Lantai II DPRD Kabupaten Takalar. Agenda tersebut menjadi bagian penting dalam proses pembahasan dan evaluasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Takalar diwakili oleh Kasubsi Pra Penuntutan Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Takalar, Irwanto Eka Putra Rahim, S.H., M.H. Kehadiran perwakilan Kejari Takalar mencerminkan dukungan terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang berjalan sesuai dengan ketentuan hukum serta prinsip akuntabilitas dan transparansi.
Rapat paripurna ini menjadi tahapan penting dalam penyelesaian Ranperda sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebelum memasuki proses selanjutnya sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.
Melalui kehadirannya pada agenda resmi pemerintah daerah, Kejaksaan Negeri Takalar terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik sekaligus memperkuat sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan di Kabupaten Takalar.
Sejalan dengan semangat pelayanan kepada masyarakat, JAMILA (Jaksa Milik Takalar) menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan hukum yang profesional, humanis, dan berintegritas bagi masyarakat Kabupaten Takalar.(*)












