Berita  

Bongkar Muat di Bahu Jalan Poros Mangadu Terus Berulang, Warga Desak Pemda dan DPRD Takalar Bertindak Tegas

RAKYATTAKALAR.ID– Aktivitas bongkar muat material bangunan di bahu Jalan Poros Mangadu–Lakatong, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar, kembali menuai keluhan masyarakat.

Kendaraan pengangkut semen, besi, dan berbagai material bangunan hampir setiap hari berhenti di sisi jalan untuk melakukan pembongkaran, sehingga sebagian badan jalan tertutup dan arus lalu lintas menjadi tersendat.

Ruas Jalan Poros Mangadu merupakan jalur utama yang menghubungkan sejumlah desa di Kecamatan Mangarabombang.

Ketika proses bongkar muat berlangsung, pengguna jalan terpaksa mengurangi kecepatan karena ruang kendaraan menjadi lebih sempit.

Kondisi tersebut semakin terasa saat Hari Pasar Lengkese, ketika volume kendaraan meningkat tajam dan kemacetan lebih sering terjadi.

Salah seorang warga Mangadu, Hamzah, menilai aktivitas operasional usaha seharusnya dilakukan di dalam area milik perusahaan, bukan memanfaatkan fasilitas umum yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat.

“Pengusaha mendapatkan keuntungan, tetapi masyarakat justru menanggung dampaknya. Jalan menjadi sempit, arus lalu lintas terganggu, bahkan berpotensi menimbulkan kecelakaan. Pemerintah harus segera bertindak sebelum ada korban,” ujar Hamzah.

Selain persoalan lalu lintas, Hamzah juga meminta pemerintah memastikan seluruh dokumen perizinan usaha telah dipenuhi, termasuk kewajiban Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) apabila dipersyaratkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Ia berharap Komisi III DPRD Kabupaten Takalar segera memanggil instansi terkait melalui rapat dengar pendapat untuk melakukan evaluasi terhadap legalitas operasional usaha tersebut.

“Kami ingin ada kepastian bahwa semua izin sudah dipenuhi. Jangan sampai aktivitas usaha justru mengorbankan kepentingan masyarakat,” katanya.

Menanggapi laporan warga, Lurah Mangadu, Zulkifli, mengungkapkan bahwa pihak kelurahan telah menerbitkan surat peringatan sekaligus imbauan kepada pemilik toko bahan bangunan berinisial HS agar menghentikan aktivitas bongkar muat di bahu jalan. Surat tersebut diterbitkan pada 27 Juli 2026.

“Kami sudah mengeluarkan surat peringatan dan imbauan agar aktivitas bongkar muat tidak lagi dilakukan di bahu jalan,” kata Zulkifli.

Pernyataan tersebut juga dibenarkan Camat Mangarabombang, Mappaturung.

Namun, berdasarkan pantauan pada Sabtu (1/8/2026), aktivitas bongkar muat masih berlangsung. Terlihat sedikitnya tiga mobil bak terbuka dan satu truk berhenti di bahu jalan untuk menurunkan material bangunan.

Keberadaan kendaraan tersebut kembali mempersempit badan jalan dan memperlambat arus kendaraan yang melintas.

Secara hukum, penggunaan bahu jalan sebagai lokasi operasional usaha berpotensi bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Pasal 28 ayat (2) melarang setiap orang melakukan tindakan yang mengganggu fungsi jalan. Sementara Pasal 274 ayat (1) mengatur sanksi terhadap perbuatan yang menyebabkan terganggunya fungsi jalan hingga membahayakan keselamatan lalu lintas.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan menyebutkan bahwa Ruang Manfaat Jalan (Rumaja) dan Ruang Milik Jalan (Rumija) diperuntukkan bagi penyelenggaraan dan pengamanan jalan.

Pemanfaatannya untuk kepentingan lain hanya dapat dilakukan dengan izin penyelenggara jalan serta tidak boleh mengganggu fungsi jalan maupun keselamatan pengguna jalan.

Ketentuan tersebut juga diperkuat dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2010 yang menegaskan bahwa penggunaan bagian jalan tidak boleh mengurangi kapasitas jalan, menghambat kelancaran lalu lintas, maupun membahayakan keselamatan masyarakat.

Melihat aktivitas bongkar muat yang masih berlangsung meski telah diberikan surat peringatan, warga berharap Pemerintah Kabupaten Takalar bersama Dinas Perhubungan, Satpol PP, kepolisian, dan penyelenggara jalan segera melakukan pemeriksaan serta penertiban.

Masyarakat juga meminta dilakukan verifikasi terhadap seluruh dokumen perizinan usaha, termasuk kewajiban Andalalin apabila memang diwajibkan sesuai skala kegiatan usaha.

Bagi warga, penegakan aturan harus dilakukan secara konsisten agar fungsi jalan sebagai fasilitas publik tetap terjaga dan surat peringatan yang telah diterbitkan pemerintah tidak berhenti sebagai dokumen administratif semata, melainkan diikuti langkah nyata di lapangan.(*)