TAKALAR, RAKYATTAKALAR.ID– Keluhan mencuat dari sejumlah nelayan di Kabupaten Takalar terkait penyaluran bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar di SPBU 74.922.03 Kalabbirang.
Mereka mengaku kuota BBM yang diterima tidak sesuai dengan alokasi yang tercantum pada barcode resmi yang diterbitkan Dinas Perikanan Kabupaten Takalar.
Salah seorang nelayan asal Kecamatan Galesong yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengungkapkan, barcode miliknya menunjukkan hak memperoleh 1.500 liter atau 1,5 ton solar subsidi. Namun, setiap kali melakukan pengisian di SPBU Kalabbirang, ia hanya menerima sekitar 1.000 liter.
Menurutnya, petugas SPBU beralasan bahwa sisa kuota sebanyak 500 liter telah “terblokir”, sehingga tidak dapat disalurkan.
“Di barcode kami tertulis kuota 1.500 liter, tetapi yang kami terima hanya 1.000 liter. Sisanya selalu disebut sudah terblokir. Kami tidak pernah mendapat penjelasan yang jelas mengenai hal itu,” ujarnya, Rabu (22/7/2026).
Ia mempertanyakan alasan pemblokiran tersebut karena terjadi berulang kali. Kondisi itu, kata dia, menimbulkan tanda tanya di kalangan nelayan mengenai mekanisme penyaluran BBM subsidi.
“Kami hanya ingin hak kami diberikan sesuai kuota yang tercantum. Kalau memang ada pemblokiran, harus dijelaskan dasar dan aturannya. Jangan sampai menimbulkan dugaan yang tidak baik,” tambahnya.
Menanggapi keluhan tersebut, pihak Dinas Perikanan Kabupaten Takalar menegaskan bahwa kuota BBM yang tercantum pada barcode merupakan hak nelayan. Apabila jumlah BBM yang diterima lebih sedikit dari kuota yang tertera, maka persoalan tersebut perlu dipertanyakan kepada pihak SPBU.
“Itu bukan kewenangan Dinas Perikanan. Kalau di barcode tertulis 1,5 ton tetapi yang diberikan hanya 1 ton, tentu hal itu harus dipertanyakan kepada pihak SPBU. Seharusnya tidak boleh terjadi seperti itu,” ujar perwakilan Dinas Perikanan Takalar.
Dinas Perikanan juga mengimbau para nelayan agar segera melaporkan apabila menemukan ketidaksesuaian antara kuota dalam barcode dengan jumlah BBM yang diterima. Laporan tersebut diperlukan sebagai dasar untuk melakukan penelusuran dan koordinasi dengan pihak terkait.
“Kami membuka ruang bagi nelayan untuk menyampaikan laporan secara resmi agar persoalan ini dapat ditindaklanjuti,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, Rakyattakalar masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari pengelola SPBU 74.922.03 Kalabbirang mengenai mekanisme penyaluran BBM subsidi dan penjelasan terkait dugaan pengurangan kuota yang dikeluhkan para nelayan.(*)












